Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
RISIKO YANG DIJAMIN
Di
dalam polis Asuransi Kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung disebabkan oleh :
a. KEBAKARAN
Yang
terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau
karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya ataupun karena
sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk
akibat dari :
1)
Menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus
pendek (short circuit) atau karena sifat barang itu sendiri (inherent
vice)
2)
Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan
yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan
untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang
disebabkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas
perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
itu.
Kerusakan
yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin,
peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh
polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda
dimaksud.
Pengertian
ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba
yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu
bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika
dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi
keseimbangan tekanan secara tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.
Jika
ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap
kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun
dinding bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin oleh Polis.
Kerugian
pada mesin pembakar yang disebabkan oleh ledakan didalam ruang
pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya
tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan
syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan
dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu. Penanggung hanya
menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak
ditanggung oleh Polis jenis lain itu.
Yaitu
benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh
dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini.
PERLUASAN JAMINAN
Perluasan jaminan yang dapat diberikan berupa:
1. kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)2. banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
3. tertabrak kendaraan
4. dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:
– biaya pemadam kebakaran
– biaya pembersihan puing
– biaya arsitek, surveyor dan konsultan
– biaya pemulihan kembali
– dan lain-lain
PENGECUALIAN KHUSUS
Dikecualikan
dari Polis ini adalah segala kerugian atau kerusakan karena kebakaran
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang :
1)
Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self sombustion)
atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat
barang itu sendiri (inherent vice).
2) Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
1)
Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung
atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah tertanggung.
2) Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
3)
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif tanpa memandang apakah
itu terjadi didalam atau diluar bangunan dimana disimpan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan.4) Tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan, segala bentuk gangguan usaha.
5) Gempa bumi, Tsunami, letusan gunung berapi.
6)
Rendahnya tekanan didalam bejana, ledakan dalam ruang pembakaran atau
pada bagian tombol saklar akibat timbulnya tekanan gas.
Untuk mengetahui rate / tarif kontribusi pemi bisa anda download disini


0 comments: