Wednesday, March 7, 2018

Asuransi Kebakaran PABRIK PLASTIK

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asapatau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran PABRIK PLASTIK diantaranya :
PABRIK PLASTIK (Manufacture of Plastic product by extrusions, compression, transfer molding, injection molding, blow molding, blow stretch molding, etc ) dengan Okupasi 2341 :
Kelas Kontruksi 1 = 2,505 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 3,758 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 5,011 ‰
Cara menghitung premi anda untuk PABRIK PLASTIK dengan kelas kontruksi 1 adalah sebagai berikut :
Misalnya :
Harga bangunan : Rp. 5.000.000.000
Premi : Rp 5.000.000.000 x 2.505 ‰ = Rp. 12.525.000,00
Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 12.525.000,00 (Excl. bea polis dan materai)
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: