Wednesday, March 7, 2018

ASURANSI PASAR TRADISIONAL

Pasar Tradisional kode okupasi 2935 sesuai peraturan OJK adalah semua pusat perbelanjaan (pasar) yang tidak diperlengkapi dengan fasilitas AC (alat penyejuk ruangan) pada semua ruangan yang dipergunakan untuk aktifitas jual beli.

Secara umum Pasar Tradisional memiliki kriteria sebagai berikut :
1) Kepemilikan / Penguasaan TanahPemerintah Daerah dan / atau Swasta
2) Status Kepemilikan TanahHak Milik / Hak Pakai / Hak Guna Bangunan
3) Pemilik BangunanPemerintah Daerah dan / atau Swasta
4) Pengelola BangunanPemerintah Daerah dan / atau Swasta
5) Kepemilikan Barang DaganganSendiri dan / atau Konsinyasi
6) Jenis Barang DaganganBeragam
7) TransaksiLangsung / tidak langsung
8) Status PedagangGrosir dan / atau Pengecer
9) Jumlah PedagangBanyak
10) Jenis BangunanTerdiri dari beberapa kios dan / atau Los
11) Jumlah alat pemadamPada umumnya minim (terbatas)
12) Kebersihan / KetertibanPada umumnya kurang memadai
13) Keadaan halaman bangunanBanyak pedagang kaki lima
OBYEK PERTANGGUNGAN YANG DAPAT DITUTUP ASURANSINYA
  1. Bangunan Pasar
  2. Barang dagangan, termasuk Barang Dagangan Emas.
  3. Barang dagangan yang berada di dalam pasar penampungan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Para pedagang di pasar tersebut ditampung karena musibah kebakaran dan / atau renovasi.
  • Pasar penampungan tersebut tertutup dan berupa kios-kios yang dapat ditutup dan dikunci oleh para pedagang.
  • Nilai penggantian ditetapkan maksimum 50% dari harga sebenarnya (value at risk / actual cash value) dari barang dagangan yang tersimpan di kios penampungan, dengan melekatkan klausul “barang dagangan dipasar penampungan”.
  1. Peralatan dan inventaris yang berada di bangunan pasar, yaitu :
  • Generator set
  • Peralatan kantor/toko/kios
  • Etalase/booth/counter
  1. Hak Pakai atas Bangunan,
  2. Garansi Kredit untuk Hak Pakai atas Bangunan Pasar.
  3. Biaya Renovasi Bangunan Pasar / Kios
  4. Uang Sewa / Uang Kontrak Bangunan Pasar.
  5. Obyek pertanggungan selain dari obyek tersebut diatas yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus KARK
KELAS KONSTRUKSI UNTUK JAMINAN KEBAKARAN
  1. Kelas Konstruksi 1 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahanbahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
  2. Kelas Konstruksi 2 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:
  • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras
  • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
  • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  1. Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran PASAR TRADISIONAL adalah :
Kelas Kontruksi 1 = 6,000 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 27,000 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 36,000 ‰
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: